Etika Berdebat
Dalam kitab Al-Faqih wal-Mutafaqqih, Al-Khathiib Al-Baghdadiy rahimahullah mengangkat satu bahasan yang cukup menarik tentang adab dan etika dalam berdebat. Oleh karena itu, sangat penting kiranya jika penjelasan beliau ini dituangkan secara ringkas dalam Blog ini sehingga dapat memberikan manfaat bagi setiap Pembacanya.
ينبغي للمجادلِ، أن يُقَدّم على جدَالهِ تقوى اللهِ تعالى، لقول سبحانه : (فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)، ولقوله : (إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ).
ويُخْلِصُ النِّية في جداله، بأنْ ينبغي به وجه الله تعالى. وليكن قصده في نظره إيضاح الحق، وتثبيته دون المغالبة للخصم.
قال الشافعي : ما كلمتُ أحدًا قط إلا أحببتُ أن يُوفقَ ويسدد ويعانَ، ويكونَ عليه رعايةٌ من اللهِ وحفظٌ، وما كلمتُ أحدًا قط إلا ولم أبالِ بيين اللهُ الحقَّ على لساني أو لسانه.
ويبني أَمْرُهُ على النصيحة لدين الله، وللذي ويُجادله، لأَنَّهُ أخوهُ في الدين، مع أنَّ النصيحةَ واجبةٌ لجميع المسلمين.
“Menjadi satu keharusan bagi orang yang berdebat untuk mengutamakan ketaqwaan kepada Allah ta’aladalam perdebatannya,
sebagaimana firman Allah subhaanahu (wa ta’ala) : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. At-Taghaabun : 16]. Dan juga firman-Nya : “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan” [QS. An-Nahl : 128].
Orang yang berdebat harus mengikhlashkan niat dalam perdebatannya tersebut semata-mata hanya mengharap wajah Allah ta’ala. Kemudian tujuan yang ia harapkan adalah untuk menunjukkan dan mengokohkan kebenaran (al-haq), tanpa harus mengalahkan lawan debatnya.
Telah berkata Asy-Syafi’iy : ‘Aku tidak pernah berbicara kepada seorangpun melainkan aku berharap agar ia ditetapkan dan ditolong dalam kebenaran, serta menjadikan pembicaraanku tadi sebagai petunjuk dan bimbingan Allah kepadanya. Dan aku tidaklah peduli – saat berbicara pada seseorang – apakah Allah akan memberikan kebenaran melalui lisanku atau lisan orang lain”.[1]
Dan agar ia melandasi semua tindakannya di atas nasihat kepada agama Allah dan kepada orang yang didebatnya. Tidak lain adalah karena ia merupakan saudaranya seagama, dan juga bahwasannya nasihat itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi seluruh kaum muslimin”.
عن جرير بن عبد الله يقول : ((بايعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم على النَّصِيحةِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ)).
عن زعفراني – يعني : الحسن بن محمد بن الصباح – وأبي الوليد بن أبي الجارود، قال أَحَدُهُمَا : سمعتُ محمد بن إدريس ٰلشافعي، وهو يحلفُ، ويقول : ((ما ناظرتُ أحدًا إلا على النصيحة)). وقال الآخرُ : سمعتُ الشافعي، قال : ((واللهِ، ما نَاظَرْتُ أحدًا فأحببتُ أنْ يخطئَ)).
Dari Jarir bin ‘Abdillah ia berkata : “Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk nasihat kepada seluruh kaum muslimin”.[2]
Dari Za’faraaniy – yaitu Al-Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbaah – dan Abul-Waliid bin Abil-Jaaruud, salah seorang di antara mereka berkata : Aku telah mendengar Muhammad bin Idriis Asy-Syafi’iy bersumpah, dimana ia berkata : “Tidaklah aku mendebat seseorang kecuali dalam rangka nasihat”. Dan berkata yang lain berkata : Aku telah mendengar Asy-Syafi’iy berkata : “Demi Allah, tidaklah aku mendebat seseorang dengan berharap agar ia jatuh dalam kesalahan”.[3]
ويستشعرُ في مجلسه الوقار، ويستعملُ الهدى، وحسن السمْتِ، وطول الصمت إلا عند الحاجة إلى كلام. وإن بدرت من خصْمَتهِ في جداله كلمةٌ كرهها، أغضى عليها، ولم يُجَازهِ بمثلها، فإن اللهَ تعَلى يقول : (ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ)، وقال تعَلى : (وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلامًا).
“Orang yang berdebat itu juga haruslah mempunyai wibawa, menggunakan petunjuk, berperilaku baik, dan tidak banyak bicara kecuali bila diperlukan. Apabila ia mendapatkan dalam perdebatannya itu kalimat yang tidak menyenangkan dari lawan debatnya, sebaiknya diabaikan dan tidak dibalas dengan kalimat yang semisal. Hal itu dikarenakan Allah ta’ala telah berfirman : “Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik” [QS. Al-Mukminuun : 96], dan juga berfirman : “Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik” [QS. Al-Furqaan : 63].
عن ابن عباس أن عيينة بن حصن بن حذيفة قال لعمر : هي يا ابن الخطاب، فو اللهِ ما تعطينا الجزل، ولا تحكم بيننا بالعدل فغضب عمر حتى هم به. فقال له الحر بن قيس : يا أمير المؤمنين، إن الله تعالى قال لنبيه : (خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ) وإن هذا من الجاهلين، واللهِ ما جاوزها عمر حين تلاها عليه وكان وقّافًا عند كتاب الله.
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : Bahwasannya ‘Uyainah bin Hudzaifah pernah berkata kepada ‘Umar : “Wahai Ibnul-Khaththaab, engkau tidak pernah memberi makanan dan tidak pula menghukumi kami dengan ‘adil”. Mendengar hal itu, maka marahlah ‘Umar hingga ia ingin melakukan sesuatu kepadanya (untuk menghukumnya). Melihat itu, Al-Hurr bin Qais berkata kepada ‘Umar : “Wahai Amirul-Mukminiin, sesungguhnya Allah ta’ala telah berfirman kepada Nabi-Nya : ‘Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh’ [QS. Al-A’raaf : 199]. Dan orang ini termasuk orang-orang yang bodoh”.
Demi Allah, ‘Umar tidak jadi berbuat sesuatu kepadanya ketika membaca ayat tersebut, dan berhenti semata-mata karena Kitabullah.[4]
وينبغي أن لا يتكلم بحضرة من يشهد لخصمه بالزور، أو عند من إذا وُضِحَتْ لديه الحجة دفعها، ولم يتمكن من إقامتها، فإنه لا يقدرُ على نصرة الحق إلا مع الانصاف، وترك التعنّت والاجحاف.
ويكون كلامه يسيرًا جامعًا بليغًا، فإن التحفظَ من الزَّلَلِ مع الاقلال دون الاكثار، وفي الاكثار أيضًا ما يخفي الفائدة، ويُضيعُ المقصود، ويورثُ الحاضرين الملل.
ولا يرفع صوته في كلامه عاليًا، فيشقَّ حلقه ويحمي صدره ويقطعه، وذلك مِن دعاوي الغضب. ولا يخفي صوته إخفاء لا يسمعه [الحاضرون]، فلا يفيد شيئًا، بل يكون مقتصدًا بين ذلك.
“Orang yang berdebat tidak sepantasnya berbicara dengan kata-kata dusta kepada lawan debatnya atau kepada orang yang sangat defens bila kita sampaikan hujjah kepadanya. Tidaklah mungkin kebenaran dapat ditegakkan (dengan cara itu), karena kebenaran tidaklah diraih melainkan dengan keadilan dan meninggalkan kedhaliman serta sikap berlebihan.
Hendaklah ia (orang yang berdebat) menjadikan perkataannya mudah dipahami, ringkas, dan jelas. Sesungguhnya terjaganya dari kesalahan adalah dengan menyedikitkan perkataan, bukan memperbanyaknya. Adapun memperbanyak perkataan dalam debat, itu hanya akan menyembunyikan faedah, menghilangkan maksud, dan mewariskan rasa jemu bagi yang orang menyaksikannya.
Janganlah ia meninggikan suaranya ketika berbicara hingga dapat mencederai tenggorokannya dan memanaskan dadanya lalu terpancinglah emosinya. Namun jangan pula ia merendahkan suaranya hingga tidak dapat terdengar oleh orang-orang yang hadir dan tidak memberikan faedah sedikitpun. Yang seharusnya dilakukan adalah sikap pertengahan antara kedua hal itu”.
ويجب عليه الاصلاح من منطقه، وتجنب اللحن في كلامه والافصاح عن بيانه، فإن ذلك عونٌ له في مناظرته. وينبغي له أن يواظب على مطالعة كتبه عند وحدته، ورياضة نفسه في خلوته، بذكر السؤال والجواب وحكاية الخطأ والصواب، لئلا ينحصر في مجالس النظر إذا رمقتْهُ أبصار من حضر.
ويكون نطقه بعلمٍ، وإنصاته بحلمٍ، ولا يعجل إلى جوابٍ، ولا يهجُمْ على سؤالٍ، ويحفظ لسانه من إطلاقه بما لا يعلمه، ومن مناظرته فيما لا يفهمه فإنه ربما أخرجه ذلك إلى الخجل والانقطاع، فكان فيه نقصه وسقوط منزلته عند من كان ينظر إليه بعين العلم والفضل، ويحزره بالمعرفة والعقل.
“Wajib baginya untuk memperbaiki cara berpikir, menjauhi kesalahan dalam pengucapan, dan berusaha memfasihkan dalam penjelasan. Semuanya itu dapat menolongnya dalam ajang perdebatan yang ia lakukan. Hendaknya ia juga tekun membaca kitab-kitab bermanfaat yang ia miliki ketika sendiri, latihan pendalaman soal-jawab, cerita yang salah dan yang benar; sehingga ia tidak merasa gugup dalam perdebatan saat banyak mata yang hadir tertuju kepadanya.
Jadikanlah bicaranya dengan ilmu dan diamnya dengan kesabaran. Janganlah terburu-buru untuk menjawab dan berambisi menyerang dengan pertanyaan. Juga, menjaga lisan dari apa-apa yang tidak ia ketahui dan dari perdebatan yang tidak ia pahami. Karena hal itu akan dapat menyebabkan rasa malu dan terhentinya pembicaraan/perdebatan. Jika terjadi demikian, maka akan nampaklah kekurangannya dan rendahnya kedudukannya di mata orang yang melihatnya sebagai orang yang berilmu, berpengetahuan, cerdas, dan mempunyai keutamaan”.
Perdebatan adalah hal yang biasa dan lumrah dalam kehidupan. Perdebatan dapat timbul karena tak semua isi kepala manusia itu sama. Allah Subhanahu wa ta’ala menciptakan manusia dengan segala kesempurnaannya. Allah Subhanahu wa ta’ala juga menciptakan perbedaan-perbedaan diantara setiap manusia. Menurut saya, dengan adanya perbedaan itulah kita diajarkan untuk saling menghargai sesama, juga melatih kesabaran kita, apakah kita cukup berbesar hati menerima segala perbedaan yang ada?
Justru perbedaan itulah yang akan membuat dunia ini semakin berwarna, meski harus ada perdebatan di dalamnya. Namun sebagai manusia yang mencoba untuk lebih baik lagi, ada baiknya kita tetap selalu berada di koridor syariah. Berdebat secara sehat, misalnya. Tanpa panjang lebar lagi (karena sudah terlalu panjang kali lebar saya berkata-kata), saya coba uraikan etika berdebat dalam Islam dari beberapa sumber yang telah saya baca. Semoga berguna bagi para debaters, baik saat berdebat/diskusi di dunia nyata maupun dunia maya.
Dalam bahasa Arab, perdebatan dikenal dengan istilah al-mujadalah. Kata al-mujadalah seakar dengan kata al-jidal yang artinya perdebatan sengit. Pendapat lain mengartikannya dengan tali yang terikat kokoh. Dari sini, kata al-jidal mengandung arti debat yang dilakukan dengan cara yang baik dan didasari dalil yang kuat dan benar. Pertama, debat harus dilakukan dengan tertib. Artinya, berbicara dan mengeluarkan pendapat tidak tergesa-gesa. Ada baiknya masalah yang akan diperdebatkan itu dicerna dan dipahami dulu dengan baik. Bila sudah dipikirkan dengan matang, barulah mengeluarkan pendapat dan gagasan yang aktual. Perlu diingat bahwa dalam mengeluarkan opini sebisa mungkin bergantian agar diskusi tetap tertib, menunggu dengan sabar sampai lawan debat selesai berbicara.
Kedua, gunakan bahasa yang tidak bertele-tele dalam berdebat. Langsung saja utarakan pendapat yang berkaitan dengan masalahnya secara singkat dan padat. Berbicara sedikit tetapi sarat makna, serta tepat dan sesuai dengan sasaran. Hal ini untuk menghindari pembicaraan di luar konteks. Bukankah perdebatan dalam sebuah diskusi itu bertujuan untuk untuk mencapai yang haq dan membatalkan yang batil?
Yang ketiga adalah hal yang tidak kalah penting yaitu cara kita dalam berbicara/mengeluarkan pendapat. Tentunya berbicara dengan kata-kata sopan, tidak menyinggung ataupun menyudutkan orang lain. Janganlah meremehkan dan menghinakan keberadaan lawan debat. Dengan demikian, perdebatan akan terhindar dari pembicaraan yang bernada cercaan dan mengundang kemarahan. “Bukanlah orang beriman, yang suka mencerca, melaknat, berbicara kotor, dan menyakiti,” sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam.
Etika berdebat tersebut hendaknya dilakukan dengan rasa kesadaran yang tinggi, otomatis perdebatan tidak berubah menjadi keributan seperti yang sering kita lihat di televisi saat dewan terhormat sedang berdiskusi. Insya Allah dengan mengedepankan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala kesepakatan akan diraih dengan perdebatan yang damai dan sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar