Minggu, 26 Juni 2011

MURTAD DALAM SIKAP, UCAPAN DAN PERBUATAN

Sebagai seorang muslim, patut kiranya dalam setiap waktu luang, kita melakukan muhasabah atas diri sendiri. Menghitung-hitung kembali segala sikap, tindakan dan ucapan yang pernah kita lakukan selama ini. Sekiranya semuanya itu tidak mengandung hal yang menyebabkan kita tergolong dalam barisan orang-orang murtad. Wal iyadhu billah. Al habib Husain bin Tohir bin Muhammad bin Hasyim Ba Alawi dalam Matan Sulam Taufiq menyebutkan tiga macam pembagian atas prilaku riddah (murtad). Yakni keyakinan, perbuatan dan ucapan. Dalam hal sikap hati atau keyakinan, seseorang dikatakan telah murtad, jika di dalam hatinya terdapat keraguan atas wujudnya zat Allah Swt. Juga keraguan atas risalah yang dibawa oleh Rasulallah Saw. Bahwa semuanya tidak berasal dari Allah Swt. Setiap keraguan itu tidak lain dihembuskan oleh syetan. dan, hanya bisa ditepis dengan cara mendekatkan diri kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya.

Dalam hal tindakan, seorang muslim terbilang murtad jika melakukan segala perbuatan yang, telah disepakati para ulama, hanya dilakukan oleh orang kafir. Seperti bersujud di hadapan makhluq, baik berupa berhala, pohon, batu, api, gunung, bintang, bulan, matahari ataupun mahluk-mahluk lainnya.

Beliau juga mengingatkan umat Islam semuanya agar senantiasa berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu. Karena, menurut beliau, tak terhitung banyaknya kalimat yang bisa menjerumuskan pengucapnya pada jurang kemurtadan.Dalam kitab tersebut, beliau menyebut beberapa contoh. Antara lain, ucapan “Wahai Kafir!” yang ditujukan kepada seseorang yang jelas-jelas beragama Islam. Maka seketika itu juga pengucapnya dihukumi murtad. Sampai orang itu mencabut kembali ucapannya dan mengucap dua kalimat sahadat. Karena dengan ucapan itu dia telah mengafirkan seorang muslim.

Kecuali apabila ucapan tersebut (Wahai Kafir!) dimaksudkan bukan untuk mengafirkan seorang muslim, melainkan sekedar untuk menyatakan bahwa orang itu telah mengkufuri nikmat Allah. Dalam arti tidak mensyukuri segala karunia-Nya. Maka, para ulama telah bersepakat bahwa ucapan tersebut dihukumi Haram. Artinya, pengucapnya mendapatkan dosa.

Di samping itu, juga dihukumi murtad orang yang mengucapkan kalimat yang mengandung ungkapan menyepelekan dan menganggap remeh terhadap Asma, Sifat, Perintah, Larangan, Janji dan Ancaman Allah Swt. Seperti ucapan “Seandainya arah kiblat berubah ke arah sana, tentu aku tidak akan shalat menghadap ke sana!”. Atau ucapan-ucapan sejenis, yang mengandung pembangkangan terhadap perintah Allah Swt. Bagitu juga dengan orang yang berkata, “Seandainya Allah Swt memberiku surga, aku tidak akan mau memasukinya!” dengan maksud menyepelakan dan secara terang-terangan menyatakan penghinaan terhadap segala sesuatu yang telah dijanjikan Allah Swt dalam Kitabnya.

Atau ucapan, “Seandainya Allah Swt menyiksaku sebab meninggalkan shalat atau puasa, sedangkan aku dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengerjakannya, maka Allah telah berbuat aniaya padaku.” Pengucapnya dihukumi murtad. Karena dengan kalimat tersebut, berarti si pengucap telah meremehkan ancaman Allah Swt dalam Alqur’an:


Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri. (QS Yunus:33)

Demikian pula segala perkataan yang mengandung penghinaan, makian dan kesangsiang terhadap Rasulallah Saw, Malaikat. Juga terhadap Alqur’an, Hadist Mutawatir dan segala produk hukum yang bersumber dari keduanya, baik yang bersifat sunnah, wajib, haram ataupun mubah.

Berbagai Hal yang Bisa Membuat Seseorang Murtad

Kekafiran atau murtad itu karena beberapa sebab, bisa dikarenakan mengingkari sesuatu yang sudah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama atau dengan melakukan perbuatan kekafiran, ucapan kekafiran atau karena tidak peduli dan cuek dengan agama Allah.

Jadi ada orang yang batal imannya karena keyakinan semisal berkeyakinan bahwa Allah memiliki istri atau anak. Atau menyakini bahwa Allah memiliki sekutu dalam memiliki atau mengatur alam semesta. Atau menyakini ada makhluk yang memiliki nama, sifat atau perbuatan sebagaimana Allah. Atau menyakini ada suatu makhluk yang berhak disembah atau menyakini bahwa Allah memiliki sekutu dalam rububiyyah. Dengan keyakinan-keyakinan ini seorang itu terjerumus dalam kekafiran besar yang mengeluarkan dari Islam.

Seorang itu juga bisa murtad karena perbuatan semisal bersujud kepada berhala, mempraktekkan ilmu sihir atau melakukan berbagai bentuk kesyirikan seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih hewan untuk selain Allah, bernadzar untuk selain Allah atau berthawaf di selain Ka’bah dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah. Jadi orang bisa murtad karena perbuatan sebagaimana murtad karena ucapan.

Seorang juga bisa murtad gara-gara ucapan semisal mencaci Allah, mencaci rasulNya, mencaci Islam, atau mengolok-olok Allah, kitabNya, rasulNya, atau agamaNya.

Allah berfirman tentang sekelompok orang dalam perang Tabuk yang mengejek Nabi dan para shahabat

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُم

Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (QS at Taubah 65-66).
Dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa mereka kafir setelah dulunya beriman, maka ini menunjukkan bahwa kekafiran itu bisa karena perbuatan sebagaimana bisa sebab keyakinan dan bisa dengan ucapan semisal dalam ayat di atas. Orang-orang tersebut kafir gara-gara omongan.

Murtad karena pengingkaran bisa kita nilai sama dengan murtad karena keyakinan. Namun bisa juga kita bedakan. Bedanya yang dimaksud pengingkaran adalah mengingkari hal-hal yang jelas-jelas diketahui secara pasti merupakan bagian dari agama. Misalnya adalah mengingkari sifat rububiyyah atau uluhiyyah untuk Allah, atau mengingkari bahwa Allahlah yang berhak disembah atau mengingkari adanya malaikat tertentu, mengingkari adanya rasul atau kitab suci tertentu, mengingkari ba’ats (bangkit dari kubur), surga, neraka, balasan amal, hisab, mengingkari wajibnya shalat, wajibnya zakat, haji, puasa, berbakti dengan orang tua, silaturahmi dan hal-hal lain yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama yang hukumnya adalah wajib. Demikian pula halnya dengan mengingkari haramnya zina, riba, minum khamr, durhaka dengan orang tua, memutus hubungan kekerabatan, suap dan hal-hal lain yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari agama yang hukumnya adalah haram.

Orang juga bisa murtad karena cuek terhadap agama Allah dan meninggalkan atau menolak agama Allah semisal cuek tidak mau mempelajari agama dan tidak mau menyembah Allah. Orang yang semisal ini murtad disebabkan sikap cueknya.

وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ

Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka (QS al Ahqaf:3).

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآياتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ .

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa (QS as Sajdah:22).
Walhasil murtad itu bisa gara-gara pengingkaran, perbuatan, ucapan atau cuek dan tidak peduli.

Orang yang dipaksa untuk mengucapkan ucapan kekafiran atau perbuatan kekafiran itu dimaafkan jika paksaannya adalah paksaan yang menyebabkan tidak ada pilihan lain. Semisal dipaksa oleh seseorang yang bisa mewujudkan ancamannya dengan diancam untuk dibunuh dan orang tersebut memang bisa membunuh. Atau orang tersebut meletakkan pedang dileher orang yang dipaksa. Dalama kondisi semisal ini orang yang dipaksa tadi dimaafkan jika melakukan perbuatan kekafiran atau ucapan kekafiran dengan catatan hatinya tetap mantep dengan keimanan. Jika hatinya mantep dengan kekafiran yang dipaksakan pada dirinya tersebut maka orang yang dipaksa tadi berstatus murtad meskipun dia adalah seorang yang dipaksa.

Seorang yang melakukan kekafiran itu terbagi dalam lima kondisi

1) melakukan perbuatan kekafiran secara serius
2) melakukan perbuatan kekafiran secara main-main
3) melakukan perbuatan kekafiran dalam kondisi ketakutan
4) melakukan perbuatan kekafiran dalam kondisi dipaksa namun hatinya merasa mantep dengan kekafiran. Pelaku kekafiran dalam empat kondisi di atas imannya batal.
5) melakukan perbuatan kekafiran dalam kondisi dipaksa sedangkan hati merasa tetap mantep dengan keimanan. Dalam kondisi kelima ini pelaku kekafiran tidaklah murtad mengingat firman Allah

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَأَنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.yang demikian itu disebabkan karena Sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang kafir (QS an Nahl 106-107).


Murtad Tanpa Sadar

Ada sebuah buku berjudul asli Al-Iman wa Nawaqidhuhu & At-Tibyan Syarhu Nawaqidhil Iman. Buku ini ditulis oleh duet Dr Safar Hawali & Syaikh Sulaiman Nashir Ulwan. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Etoz Publishing. Yang menariknya, penerbit menerjemahkan judul buku tersebut dengan atraktif sekaligus menghentak sanubari. Judul bahasa Indonesianya ialah Murtad Tanpa Sadar Kok Bisa?

Benar saudaraku. Ternyata di dalam hidup ini ada perkara-perkara yang jika dilakukan, bahkan sekedar diucapkan, dapat menjerumuskan seorang muslim ke dalam sebuah keadaan murtad tanpa sadar. Artinya, ia tidak sekedar terlibat dalam sembarang dosa. Tapi ia terlibat ke dalam urusan yang dapat menyebabkan batalnya keimanan serta keislamannya. Hal ini menjadi lebih serius jika kita kaitkan dengan kondisi zaman modern yang sangat sarat dengan fitnah (ujian) terhadap iman seorang muslim. Sehingga kita jadi teringat sebuah hadits di mana Rasulullah Muhammad صلى الله عليه و سلم bersabda:

بَادِرُوا فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا وَيُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersegeralah beramal sebelum datangnya rangkaian fitnah seperti sepenggalan malam yang gelap gulita, seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan paginya menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia.” (HR. Ahmad, No. 8493)

Sungguh penulis khawatir bahwa kondisi dunia dewasa ini persis sebagaimana Nabi صلى الله عليه و سلم gambarkan di dalam hadits di atas. Laksana malam yang gelap gulita. Fitnah (ujian) telah meliputi segenap aspek kehidupan modern. Dan derajat fitnah tersebut sedemikian rupa sehingga potensial menyebabkan seorang muslim sulit memelihara ke-istiqomahannya. Pagi masih dinilai Allah سبحانه و تعالى beriman, namun sore harinya telah menjadi kafir. Bayangkan…! Nabi صلى الله عليه و سلم di dalam hadits di atas tidak menggambarkan kondisi gelap gulita tersebut berakibat sekedar “di waktu pagi berbuat kebaikan dan di waktu sore berbuat kejahatan”. Sebab jika demikian penggambarannya, masih lebih ringan. Sebab betapapun seseorang melakukan kejahatan, ia masih mungkin dipandang tetap memiliki iman. Sedangkan Nabi صلى الله عليه و سلم jelas-jelas menggambarkan bahwa kegelapan akibat rangkaian fitnah tersebut berakibat “seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan paginya menjadi kafir”. Wa na’udzu billahi min dzaalika…!

Mari kita lihat contohnya. Sebut saja Pembatal Keislaman nomor empat dan nomor sembilan. Pembatal Keislaman nomor empat di dalam buku MTS (Murtad Tanpa Sadar) ialah “Meyakini Bahwa Selain Petunjuk Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم Lebih Sempurna Daripada Petunjuknya”. Sedangkan Pembatal Keislaman nomor sembilan ialah “Meyakini Bahwa Manusia Boleh Keluar Dan Tidak Mengikuti Syariat Allah سبحانه و تعالى dan RasulNya صلى الله عليه و سلم ”.

Sungguh, tidak sedikit muslim di era modern ini yang terjatuh kepada dua perkara di atas. Mereka masih menaruh harapan kepada petunjuk, panduan, isme, ideologi, bimbingan hidup, sistem hidup atau falsafah hidup selain yang bersumber dari Allah سبحانه و تعالى dan RasulNya صلى الله عليه و سلم . Lalu mereka memperlakukan berbagai petunjuk tersebut seolah setara bahkan lebih baik dan lebih sempurna daripada ajaran Al-Islam. Mereka meragukan Al-Islam sebagai pemersatu keanekaragaman ummat manusia lalu meyakini ada selain Al-Islam yang dapat memainkan peranan pemersatu tersebut. Seolah mereka mengabaikan kesempurnaan ajaran atau syariat Allah سبحانه و تعالى. Lalu menaruh kepercayaan akan kesempurnaan ajaran atau isme lainnya. Padahal di dalam Al-Qur’an dia membaca ayat Allah سبحانه و تعالى yang berbunyi:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah [5] : 3)

Salah satu faham modern yang dewasa ini secara gencar dikampanyekan oleh masyarakat Barat (baca: kaum Yahudi dan Nasrani) ialah Pluralisme. Sebagian besar penghuni planet bumi dewasa ini telah terpengaruh dan percaya kepada faham tersebut. Mereka memandangnya sebagai sebuah faham yang baik dan positif. Bahkan faham ini telah dipandang sebagai indikator kemajuan atau kemodernan seseorang atau bahkan suatu bangsa. Memang, pada tahap awal, Pluralisme mengajarkan suatu hal yang baik yaitu keharusan setiap orang agar menghormati orang lain apapun latar belakang agama dan keyakinannya. Sampai di sini kita tidak punya masalah dengan ajaran ini. Bahkan Islam-pun menganjurkan kita untuk berlaku demikian. Tetapi persoalannya, Pluralisme tidak menerima jika seseorang hanya sebatas memiliki sikap seperti itu. Ia menuntut setiap orang agar mengembangkan “sikap modern” sedemikian rupa sehingga tanpa ragu dan bimbang rela berkata: “Semua agama baik. Semua agama sama. Semua agama benar.” Nah, jika seorang muslim sampai rela mengeluarkan kata-kata seperti itu, barulah ia benar-benar diakui sebagai seorang penganut Pluralisme. Barulah ia akan diberi label “muslim modern” dan “muslim moderat” oleh masyarakat dunia, khususnya masyarakat barat.

Apa masalahnya bila seorang muslim berkata: “Semua agama baik. Semua agama sama. Semua agama benar”? Saudaraku, ungkapan seperti itu menunjukkan bahwa yang mengucapkannya tidak setuju dengan beberapa ayat di dalam Kitabullah Al-Qur’anul Karim. Padahal ketidaksetujuan seseorang akan isi Al-Qur’an menunjukkan bahwa dirinya meragukan kebenaran fihak yang telah mewahyukannya, yaitu Allah سبحانه و تعالى . Padahal tidak ada satupun firman Allah سبحانه و تعالى yang mengandung kebatilan. Subhaanallah…! Seluruh isi Al-Qur’an sepatutunya diterima oleh setiap orang yang mengaku muslim sebagai kebenaran mutlak, karena ia merupakan Kalamullah (ucapan-ucapan Allah سبحانه و تعالى). Sehingga setiap malam saat sholat tahajjud Nabi Muhammad صلى الله عليه و سلم selalu membaca doa yang sebagian isinya berbunyi:

أَنْتَ الْحَقُّ وَوَعْدُكَ الْحَقُّ وَلِقَاؤُكَ حَقٌّ وَقَوْلُكَ حَقٌّ

“…(Ya Allah) Engkaulah Al Haq (Yang Maha Benar), dan janji-Mu haq (benar adanya), dan perjumpaan dengan-Mu adalah benar dan firman-Mu benar…” (HR. Bukhari, No 1053)

Maka seorang muslim yang termakan oleh faham Pluralisme sehingga melontarkan kalimat-kalimat batil seperti di atas sungguh potensial terjangkiti virus MTS. Sebab ia sekurang-kurangnya telah menolak tiga ayat Al-Qur’an. Ia telah memandang dirinya lebih cerdas daripada Allah سبحانه و تعالى Yang Maha Tahu dan Maha Benar pengetahuannya. Ketiga ayat tersebut ialah:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran [3] : 19)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3] : 85)

رُبَمَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ كَانُوا مُسْلِمِينَ

“Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim.” (QS. Al-Hijr [15] : 2)

Bagaimana mungkin seorang muslim yang pernah membaca ketiga ayat di atas, sambil mengaku beriman akan Al-Qur’an sebagai kumpulan firman Allah سبحانه و تعالى Yang Maha Tahu dan Maha Benar pengetahuannya, lalu akan dengan ringannya tega melontarkan kata-kata: “Semua agama baik. Semua agama sama. Semua agama benar”?

Coba perhatikan cuplikan diskusi yang sering terjadi di sekitar kita. Ada beberapa orang sedang mendiskusikan soal perselisihan antar dua kelompok berbeda agama yang terjadi di tengah masyarakat. Yang satu kelompok kaum muslimin, sedangkan yang satu lagi kelompok kaum non-muslim. Lalu masing-masing fihak mempertahankan argumennya masing-masing. Akhirnya suasana diskusi menjadi panas dan hampir tidak terkendali. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka melontarkan sebuah upaya menenteramkan situasi dengan melontarkan kata-kata: “Sudahlah tenman-teman. Marilah kita ingat selalu bahwa kita ini kan satu bangsa. Agama boleh berbeda. Tapi kita kan tetap satu bangsa. Toh, setiap agama kan maksudnya baik. Tujuannya mulia. Dan semuanya kan menuju tujuan yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Kenapa sih kita tidak bisa saling memahami dan bersikap toleran?”

Bukankah contoh kasus di atas merupakan suasana yang sangat sering kita temui di dalam kehidupan sehari-hari kita? Dan diskusi hangat dengan akhir seperti itu kian hari kian mudah kita temui belakangan ini. Kasus dan pelaku perselisihan boleh berbeda, tapi ujung akhir penyelesaiannya kurang lebih sama. Yaitu mengakui bahwa setiap agama punya maksud yang sama dan baik. Benarkah demikian? Kalaulah semua agama punya maksud dan tujuan yang sama dan baik, lalu mengapa kita harus memilih Al-Islam? Mengapa kita tidak pilih yang lainnya saja? Bukankah Islam secara praktek lebih rumit dan menuntut pengorbanan dibandingkan yang lainnya? Islam mewajibkan setiap muslim sholat beribadah kepada Allah سبحانه و تعالى sekurangnya lima kali sehari-semalam. Islam mewajibkan setiap satu tahun sekali selama sebulan penuh muslim menahan rasa lapar, dahaga dan berhubungan suami-istri di siang hari. Mengapa tidak kita pilih agama lainnya yang lebih sederhana dan ringan? Artinya, pandangan yang mengatakan bahwa semua agama bermaksud “sama dan baik” mengingkari statement Allah سبحانه و تعالى yang berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran [3] : 19)

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3] : 85)

Realitasnya dewasa ini sangat mudah kita jumpai di sekeliling kita kaum muslimin yang melontarkan kata-kata batil seperti di atas. Astaghfirullahal ‘azhiem. Allahummagh fir lil muslimin wal muslimat. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kaum Muslimin dan Muslimat. Laa haula wa laa quwwata illa billah…!

Ya Allah, lindungilah kami dari virus penyakit murtad tanpa sadar di era modern penuh fitnah ini. Amiin. Amiin ya Rabbal ‘aalamiin.

اللهم إني أعوذبك مِنْ جَهْدِ الْبَلَاءِ وَدَرَكِ الشَّقَاءِ وَسُوءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ الْأَعْدَاءِ

“Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari cobaan yang memayahkan, kesengsaraan yang menderitakan, takdir yang buruk dan cacian musuh.” (HR. Bukhari, No. 5871)


Macam-macam riddah/Murtad

1.Riddah dengan sebab ucapan

Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

2.Riddah dengan sebab perbuatan

Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prakatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

3.Riddah dengan sebab keyakinan

Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

4.Riddah dengan sebab keraguan

Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)

Hukum yang terkait dengan orang murtad

1.Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.

2.Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.

4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.

5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)


Anak Murtad dari Islam, Masih Berhakkah atas Warisan Ayahnya yang Muslim?


Di antara hal-hal yang bisa menggugurkan hak waris seseorang adalah masalah perbedaan agama. Di mana seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris dari ayahnya, akan gugur haknya dengan sendiri bila dia tidak beragama Islam. Dan siapapun yang seharusnya termasuk ahli waris, tetapi kebetulan dia tidak beragama Islam, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris yang muslim.

Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (Bukhari dan Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk keempat imam mujtahid, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Namun sebagian ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Al-Islam ya’lu walaayu’la ‘alaihi (unggul, tidak ada yang mengunggulinya).

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa kasus murtadnya seseorang pun termasuk hal yang menggugurkan hak waris. Orang yang telah keluar dari Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad tidak dapat mewarisi orang Islam.

Sementara itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad?

Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali (jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan: “Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim.” Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan lainnya.

Nampaknya pendapat ulama mazhab Hanafi lebih rajih (kuat dan tepat) dibanding yang lainnya, karena harta warisan yang tidak memiliki ahli waris itu harus diserahkan kepada baitulmal. Padahal pada masa sekarang tidak kita temui baitulmal yang dikelola secara rapi, baik yang bertaraf nasional ataupun internasional.
Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Si Anak tidak lagi berhak mendapatkan warisan akibat perbuatannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. ”

Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan sebagai kaidah:

من تعجل بشيء عوقب بحرمانه

Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya.

Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang penentuan jenis pembunuhan. Mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib membayar kafarat

Mazhab Maliki berpendapat bahwa hanya pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak waris. Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa pembunuhan dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau hukuman mati pada umumnya. 

Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong sebagai penggugur hak waris.

Perbudakan

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.

Jadi bila ada perbedaan agama antara pewaris dan penerima waris, atau penerima waris membunuhnya atau penerima waris itu seoang budak, maka dia tidak berhak menerima warisan.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum wrahmatullahi wabarakatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar