Sabtu, 21 Mei 2011

AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنَ لَـمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْـمَـانِ».

Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman.’


TAKHRIJ HADITS

Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh :
  1. Muslim (no. 49). 
  2. Ahmad (III/10, 20, 49, 52-53, 54). 
  3. Abu Dâwud (no. 1140, 4340). 
  4. An-Nasâ'i (VIII/111-112). 
  5. At-Tirmidzi (no. 2172). 
  6. Ibnu Mâjah (no. 1275, 4013).
  7. Abdurrazzâq dalam al-Mushannaf (no. 5649). 
  8. Abu ‘Awanah (I/35). 
  9. Ibnu Hibbân (no. 306, 307) dalam at-Ta’lîqâtul Hisân. 
  10. Abu Ya’la (no. 1005, 1198). 
  11. Al-Baihaqi dalam Sunannya (III/296-297) dan dalam Syu’abul Iimân (no. 7153). 
  12. Ath-Thayâlîsi dalam Musnadnya(no. 2310). 
  13. Ibnu Mandah dalam al-Iimân (no. 179-182). 
  14. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyâ' (VII/304, no. 10611; X/27, no. 14387).
Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari banyak jalur.

SYARAH HADITS

Hadits di atas menunjukkan kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Pengingkaran terhadap kemungkaran hukumnya wajib, karena orang yang hatinya tidak mengingkari kemungkaran, menunjukkan iman telah hilang dari hatinya.

Definisi Amar Ma’rûf Nahi Munkar

Definisi al-Ma’ruf

ar-Râghib al-Ashfahani rahimahullah (wafat th. 425 H) mengatakan, “al-Ma’rûf adalah satu nama bagi setiap perbuatan yang diketahui kebaikannya oleh akal atau syari’at, sedangkan al-munkar adalah apa yang diingkari oleh keduanya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat th. 728 H) mengatakan, “al-Ma’rûf adalah satu nama yang mencakup segala yang dicintai oleh Allâh, berupa iman dan amal shalih.”

Sedang menurut syari’at, al-ma’rûf adalah segala hal yang dianggap baik oleh syari’at, diperintah melakukannya, dipuji dan orang yang melakukannya dipuji pula. Segala bentuk ketaatan kepada Allâh masuk dalam pengertian ini. al-Ma'rûf yang paling utama adalah mentauhidkan Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan beriman kepada-Nya.

Definisi al-Munkar

al-munkar adalah segala yang dilarang oleh syari’at atau segala yang menyalahi syari’at.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “al-Munkar adalah satu nama yang mencakup segala yang di larang Allâh.”

Ketika menerangkan sifat umat Islam, Imam asy-Syaukâni rahimahullah mengakatakan, “Sesungguhnya mereka menyuruh kepada (perbuatan) yang ma’rûf dalam syari’at ini dan melarang dari yang mungkar. Dan yang dijadikan tolok ukur bahwa sesuatu itu ma’rûf atau mungkar adalah al-Kitab (al-Qur'ân) dan as-Sunnah.”

Dari penjelasan ini, jelas bahwa menentukan suatu keyakinan, perkataan atau perbuatan itu ma’rûf atau munkar bukanlah hak pelaku amar ma’rûf nahi munkar. Namun semua itu dikembalikan kepada penjelasan al-Qur'ân dan as-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih.

2. Keutamaan Amar Ma’rûf Nahi Munkar

Imam Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah (wafat th. 689 H) mengatakan, “Ketahuilah, bahwa amar ma’rûf nahi munkar adalah poros yang paling agung dalam agama. Ia merupakan tugas penting yang karenanya Allâh mengutus para Nabi. Andaikan tugas ini ditiadakan, maka akan muncul kerusakan di mana-mana dan dunia akan hancur.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Amar ma’rûf nahi munkar merupakan penyebab Allâh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kitab-kitab-Nya dan mengutus para Rasûl-Nya, serta bagian inti agama.”

Di antara keutamaan amar ma’rûf nahi munkar yaitu:
  1. Termasuk kewajiban paling penting dalam Islam.
  2. Sebagai sebab keutuhan, keselamatan dan kebaikan bagi masyarakat.
  3. Menghidupkan hati.
  4. Sebagai faktor yang bisa mengundang pertolongan, kemuliaan dan kekuasaan di bumi.
  5. Amar ma’rûf nahi munkar termasuk shadaqah.
  6. Menolak marabahaya.
  7. Orang yang mencegah dari perbuatan mungkar akan diselamatkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  8. Amar ma’rûf nahi mungkar termasuk sifat-sifat orang mukmin yang shalih.
  9. Amar ma’rûf nahi munkar adalah jihad yang paling utama.
  10. Amar ma’rûf nahi munkar termasuk sebab dosa diampuni.
  11. Amar ma’rûf nahi munkar adalah perkataan yang paling baik dan seutama-utama amal.
3. Akibat dan Pengaruh Jelek Meninggalkan Amar Ma’rûf Nahi Munkar
  1. Mendapat laknat Allâh Subhanahu wa Ta’ala , celaan dan kehinaan
  2. Kerusakan akan semakin parah.
  3. Mendapat hukuman dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  4. Dikuasai oleh musuh-musuh Islam.
  5. Do'a tidak dikabulkan.
  6. Akan dibinasakan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  7. Akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat.
  8. Jatuh dalam kebinasaan, membuat hati sakit atau bahkan mematikannya.
4. Hukum Mengingkari Kemungkaran

Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan itu ada dua :

Pertama : Fardhu kifayah. 

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh (berbuat) yang ma’rûf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” [Ali ‘Imrân/3:104]

Mengenai tafsir ayat ini, al-Hâfizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksud ayat ini ialah hendaklah ada segolongan dari umat ini yang siap memegang peran ini (amar ma’rûf nahi munkar)...”

Imam Ibnul ‘Arabi berkata, “Ayat ini dan ayat berikutnya merupakan dalil bahwa amar ma’rûf nahi munkar itu fardhu kifâyah...”

Oleh karena itu wajib bagi ulil amri (pemerintah) untuk menunjuk sejumlah orang yang memiliki kemampuan dan persiapan untuk menjalankan tugas ini. Karena ada beberapa perbuatan mungkar yang tidak bisa diubah kecuali oleh sejumlah orang tertentu yang memiliki ilmu, pemahaman yang benar dan sikap hikmah. Misalnya untuk membantah firqah Bâthiniyah (shufiyah) dan menjelaskan kekeliruan keyakinan mereka dan lainnya. Apabila lembaga ini menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.

Pengingkaran kemungkaran dengan tangan dan lisan, wajib dilakukan sesuai kemampuan.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا عُمِلَتِ الْـخَطِيْئَةُ فِـي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا كَرِهَهَا وَقَالَ مَرَّةً : أَنْكَرَهَا كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

Jika sebuah kesalahan dilakukan di muka bumi, maka orang yang melihatnya kemudian membencinya (Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: lalu mengingkarinya) sama seperti orang yang tidak melihatnya sementara orang tidak melihatnya namun merestuinya maka sama seperti orang yang melihatnya.

Kedua, Fardhu ‘ain.

Keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya...,” menunjukkan bahwa mengingkari kemungkaran wajib atas setiap individu yang memiliki kemampuan serta mengetahui kemungkaran atau melihatnya.

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya amar ma’rûf nahi munkar adalah fardhu kifâyah kemudian terkadang menjadi fardhu ‘ain jika pada suatu keadaan dan kondisi tertentu tidak ada yang mengetahuinya kecuali dia.”

Jadi, orang yang melihat kesalahan kemudian membencinya dengan hati, sama seperti orang yang tidak melihatnya namun tidak mampu mengingkarinya dengan lisan dan tangannya. Sementara orang yang tidak melihat kesalahan itu kemudian merestuinya, ia sama seperti orang yang melihatnya, namun tidak mengingkarinya padahal ia mampu mengingkarinya. Karena merestui kesalahan-kesalahan termasuk perbuatan haram yang paling buruk serta menyebabkan pengingkaran dalam hati tidak dapat dilaksanakan padahal pengingkaran dengan hati merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan tidak gugur dari siapa pun dalam semua kondisi.

Dari penjelasan dapat diketahui bahwa mengingkari kemungkaran dengan hati adalah wajib bagi setiap Muslim dalam semua kondisi, sedang mengingkarinya dengan tangan dan lidah itu sesuai dengan kemampuan. Sebagaimana dalam hadits Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْـمَعَاصِيْ يَقْدِرُوْنَ عَلَـى أَنْ يُغَيِّرُوْا ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوْا إِلَّا يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.

Tidaklah suatu kaum yang dikerjakan ditengah-tengah mereka berbagai kemaksiatan yang mampu mereka mencegahnya namun tidak mereka cegah, melainkan Allâh pasti akan menurunkan hukuman kepada mereka semua.

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ لَيَسْأَلُ الْعَبْدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَقُوْلَ : مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَ الْـمُنْكَرَ أَنْ تُنْكِرَهُ؟ فَإِذَا لَقَّنَ اللهُ عَبْدًا حُجَّتَهُ قَالَ : يَا رَبِّ ، رَجَوْتُكَ ، وَفَرِقْتُ مِنَ النَّاسِ.

Sesungguhnya Allâh pasti bertanya kepada seorang hamba pada hari Kiamat hingga Dia bertanya, ‘Apa yang menghalangimu dari mengingkari sebuah kemungkaran jika engkau melihatnya?’ Jika Allâh telah mengajarkan hujjah kepada hamba-Nya tersebut, hamba tersebut berkata, ‘Rabb-ku, aku berharap kepada-MU, dan aku tinggalkan manusia.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam khutbahnya,
أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رُجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُوْلَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ

Ingatlah, janganlah sekali-kali rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengatakan kebenaran jika ia mengetahuinya.

Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu menangis kemudian berkata, “Sungguh, demi Allah, kita melihat banyak hal kemudian kita segan.”

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dengan tambahan,

فَإِنَّهُ لَا يُقَرِّبُ مِنْ أَجَلٍ وَلَا يُبَاعِدُ مِنْ رِزْقٍ أَنْ يُقَالَ بِحَقٍّ أَوْ يُذْكَرَ بِعَظِيْمٍ

Karena mengucapkan yang haq atau mengingatkan tentang suatu yang besar tidak mendekatkan kepada ajal dan tidak menjauhkan dari rezeki.

Hadits tersebut ditafsirkan bahwa penghalang untuk mengingkari kemungkaran itu hanya sekedar segan dan bukannya takut yang menghapus kewajiban mengingkari kemungkaran.

Bagaimana Hukum Mengingkari Kemungkaran Kepada Penguasa?
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْـجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ (وفي رواية: عَدْلٍ) عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.

Jihad terbaik ialah mengatakan kalimat yang haq (dalam riwayat lain: adil) kepada pemimpin yang zhalim.

Sa’id bin Jubair Radhiyallahu anhu berkata, “Aku berkata kepada Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anuhma, ‘Aku memerintah kebaikan kepada penguasa dan melarangnya dari kemungkaran?’ Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma menjawab, ‘Jika engkau takut dia membunuhmu, jangan engkau lakukan.’ Aku mengulangi perkataanku itu tadi, namun Ibnu ‘Abbâs c menjawab seperti jawaban semula. Aku mengulangi perkataanku namun Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tetap berkata seperti semula dan berkata, ‘Jika engkau memang harus melakukannya, maka kerjakan secara empat mata dengannya.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً ، وَلكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَ إِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ

Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajibannya

Sedangkan membelot dari penguasa dengan mengangkat pedang (senjata) maka dikhawatirkan menimbulkan sejumlah fitnah yang menyebabkan pertumpahan darah kaum Muslimin. Jika seseorang ingin maju mengingkari kemungkaran para penguasa namun pada saat yang sama dikhawatirkan tindakannya akan membawa dampak negatif kepada keluarga dan tetangganya, maka ia sebaiknya tidak melakukannya. Karena tindakannya akan menimbulkan gangguan bagi orang lain. Itulah yang dikatakan oleh Fudhail bin ‘Iyâdh t dan yang lainnya. Jika seseorang khawatir dirinya dibunuh, atau dicambuk, atau dipenjara, atau diborgol, atau diasingkan, atau hartanya dirampas, dan ancaman-ancaman lainnya, maka kewajiban menyuruh para penguasa melakukan kebaikan dan melarang mereka dari kemungkaran menjadi gugur darinya. Ini ditegaskan para imam, diantaranya Imam Mâlik rahimahullah, Ahmad rahimahullah, Ishâq rahimahullah dan lain-lain.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan kaidah ini dengan memberikan contoh dalam pernyataan beliau, “Barangsiapa meneliti fitnah besar dan kecil yang terjadi dalam Islam, dia akan tahu bahwa fitnah itu disebabkan karena melalaikan pokok kaidah ini dan tidak sabar dalam (mengingkari) kemungkaran. Menuntut hilangnya kemungkaran, tetapi lahir darinya kemungkaran yang lebih besar. 

Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat satu kemungkaran besar di Makkah dan Beliau  tidak bisa mengubahnya. Bahkan ketika Allâh Subhanahu wa Ta’ala taklukkan Makkah menjadi negeri Islam, Beliau bertekad mengubah Ka’bah dan mengembalikannya sesuai pondasi bangunan Nabi Ibrahim Alaihissallam , tetapi tercegah (walaupun Beliau mampu) oleh kekhawatiran munculnya keburukan yang lebih besar, yaitu khawatir orang-orang Quraisy tidak bisa menerimanya karena mereka baru masuk Islam dan meninggalkan kekufuran. Oleh karena itu, tidak diizinkan mengingkari penguasa dengan tangan, karena menimbulkan kemungkaran yang lebih besar.”

5. Tingkatan Dalam Mencegah Kemunkaran

Amar ma’rûf nahi munkar memiliki tingkatan yang harus diketahui oleh pelakunya sehingga apa yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan syari’at dan adab-adab yang mesti diperhatikan. Tingkatan ini telah diterangkan oleh para Ulama dahulu dan yang sekarang, dan mereka senantiasa menasihati para pelaku amar ma’rûf nahi mungkar dengannya.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Sesungguhnya syari’at ini berdiri di atas pondasi hikmah dan kemaslahatan dunia-akhirat bagi hamba-hamba Allah. Syari’at ini, seluruhnya adil, rahmat, maslahat dan hikmah. Maka setiap masalah yang keluar dari prinsip keadilan kepada kezhaliman, dari rahmat ke lawannya, dari maslahat ke mafsadat dan dari hikmah kepada kekerasan, maka itu tidak termasuk syari’at meskipun dimasukkan ke dalamnya dengan sebab takwil. Syari’at adalah cermin keadilan Allâh Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-Nya, rahmat-Nya diantara hamba-hamba-Nya, pemeliharaan-Nya di bumi dan hikmah Allah yang merupakan petunjuk paling sempurna yang membuktikan keberadaan Allâh Azza wa Jalla dan kejujuran Rasûl-Nya.”

Beliau rahimahullah juga berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada ummatnya untuk mengingkari kemungkaran agar terealisasi perbuatan ma’rûf yang dicintai Allâh dan Rasûl-Nya. Apabila mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar daripadanya dan lebih dimurkai oleh Allâh dan Rasûl-Nya maka tidak diperbolehkan untuk mengingkarinya meskipun Allâh membenci dan memurkai pelakunya. Ini seperti mengingkari para raja dan pemimpin dengan cara memberontak kepada mereka, karena hal itu adalah sumber dari setiap kejelekan dan fitnah sampai akhir masa.”

Beliau rahimahullah melanjutkan, “Menghilangkan kemungkaran memiliki empat tingkatan:
  1. Kemungkarannya hilang dan digantikan dengan lawannya, yaitu kebaikan.
  2. Kemungkaran berkurang meskipun tidak hilang seluruhnya.
  3. Kemungkaran hilang digantikan dengan kemungkaran yang semisalnya.
  4. Kemungkaran tersebut digantikan dengan kemungkaran yang lebih berat (lebih besar).
Tingkatan yang pertama dan kedua disyari’atkan (untuk dilakukan). Tingkatan yang ketiga –tentang kebolehannya masuk ke area ijtihad-, dan tingkatan yang keempat haram (untuk dilakukan).

Berikut tingkatan mengubah kemungkaran yang harus diketahui :
  1. Mengetahui kemungkaran.
  2. Mengingkari kemungkaran dengan tangan dan syarat-syaratnya.
  3. Tingkatan ini disyaratkan dengan adanya kekuasaan, kemampuan, hikmah, pemahaman, dan jauh dari hawa nafsu.
  4. Mengingkari kemungkaran dengan lisan dan tahapan-tahapannya.
  • Tahapan pertama, memberikan pengertian dan pelajaran dengan lemah lembut.
  • Tahapan kedua, melarang dengan cara memberikan pelajaran dan nasihat.
  • Tahapan ketiga, tegas dalam memberikan nasihat.
  • Tahapan keempat, mengancam dan menakut-nakuti dengan adzab Allâh Subhanahu wa Ta’ala.
5. Mengingkari kemungkaran dengan hati
6. Mengingkari kemungkaran dengan pedang atau senjata

6. Perbedaan Tingkatan Tanggung Jawab Manusia Dalam Mengingkari Kemungkaran

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Allâh Azza wa Jalla mewajibkan semua kita melakukan amar ma’rûf nahi munkar sesuai dengan kemampuan. Tetapi yang perlu diperhatikan ialah manusia itu berbeda-beda tingkatannya dalam kewajiban ini. Seorang muslim yang awam (minim ilmu) wajib mengerjakan kewajiban ini sesuai kemampuannya. Ia harus menyuruh istri dan anak-anaknya dengan perkara-perkara agama yang telah diketahuinya.

Sedang para ulama memiliki kewajiban yang tidak dimiliki selain mereka karena mereka adalah pewaris para nabi. Jika mereka meremehkan tugas ini maka berbagai kekurangan akan menimpa umat ini, sebagaimana terjadi pada Bani Israil.

Sementara kewajiban pemerintah pada tugas ini sangat besar karena mereka memiliki kekuatan yang dapat memaksa banyak orang untuk kembali dari kemungkaran. Sebab orang yang terpengaruh dengan nasihat dan wejangan itu sangat sedikit. Apabila pemerintah menyepelekan tugas ini, maka ini merupakan bencana besar karena akan menyebabkan tersebarnya kemungkaran serta para pelaku kebatilan dan kefasikan semakin berani melakukan aksi-aksi batil mereka terhadap orang-orang yang berpegang pada kebenaran dan orang-orang yang mengadakan perbaikan.[29] 

Kewajiban Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Allah Ta'ala memberi contoh perkataan mulia Luqman saat memerintahkan anaknya: 
"... dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)". [QS. Lukman : 17]
Berdasarkan firman Allah di atas telah jelas tentang diwajibkannya ber-amar ma'ruf nahi mungkar.Fenomena yang terjadi sekarang ini di tengah-tengah kita adalah keengganan seseorang dalam melaksanakan kewajiban ini.

Dari firman Allah tersebut, ada beberapa poin utama yang terkandung di dalamnya, yaitu: 
  1. Perintah untuk ber-amar ma'ruf (menyuruh manusia lain mengerjakan kebaikan), 
  2. Perintah untuk ber-nahi mungkar (mencegah dari perbuatan yang mungkar), 
  3. Perintah untuk bersabar terhadap apa yang menimpa, 
  4. Penegasan kembali dari Allah Ta'ala tentang diwajibkannya ketiga hal tersebut. 
  5. Inilah hakikat akhlaq yang harus dimiliki oleh seorang Muslim. Allah Ta'ala berfirman: "Adalah engkau sekalian itu sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk seluruh manusia, karena engkau semua memerintah dengan kebaikan dan melarang dari kemungkaran." [QS. Ali-Imran: 110]
Berlepasnya seseorang dari ketiga poin tersebut (amar ma'ruf, nahi mungkar, dan kesabaran) akan menyebabkan kerusakan yang meluas, dan yang terutama adalah merugikan bagi orang yang meninggalkannya.

Allah Ta'ala berfirman: "Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran." [QS. Al-'Ashr: 1-3]

Keutamaan Orang Yang Ber-Amar Ma'ruf, Nahi Mungkar, dan Sabar

Sejatinya suatu hal yang diwajibkan oleh Allah kepada manusia mempunyai keutamaan yang besar bagi seseorang yang menunaikannya.
  1. Diselamatkan dari keburukan/bencana/musibah yang akan menimpa, Allah Ta'ala berfirman: "Kami menyelamatkan orang-orang yang melarang dari keburukan dan Kami menerapkan hukuman kepada orang-orang yang menganiaya dengan siksaan yang pedih dengan sebab mereka berbuat kefasikan." [QS. Al-A'raf: 165]
  2. Allah memasukan kebahagian ke dalam hati. Allah Ta'ala berfirman: "Hendaklah ada diantara engkau semua itu suatu umat -golongan- yang mengajak kepada kebaikan, memerintah dengan kebaikan serta melarang dari kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang berbahagia." [QS. Ali-Imran: 104]
Tapi dibalik itu maka meninggalkan Amar Ma'ruf, Nahi Mungkar, dan Sabar, juga mempunyai konsekuensi yang seimbang dengan keutamaan di atas.

Tuntunan Ber-Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Dalam ber-amar ma'ruf nahi mungkar dibutuhkan 3 bagian penting yang satu sama lainnya saling membutuhkan dalam penegakkan amar ma'ruf nahi mungkar. 
  1. Niat Ikhlas
  2. Ilmu Syariat
  3. Kelembutan dan Kesabaran


1. Niat Ikhlas

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyah berkata:"Maka pertama sekali, hendaklah seseorang menjadikan urusannya karena Allah dan tujuannya adalah menta’ati Allah pada apa yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan mencintai kemaslahatan manusia atau menegakkan hujjah terhadap mereka. Apabila ia mengerjakan perbuatan yang disebutkan di atas karena ingin mencari kedudukan untuk dirinya dan golongannya serta merendahkan orang lain, maka perbuatan itu menjadi hamiyah (fanatik golongan atau hizbiyyah) yang tidak diterima Allah. 

Begitu juga kalau dia mengerjakanya karena mencari sum’ah (reputasi / ingin didengar orang) dan riya’ (disimulasi / ingin dilihat orang), maka perbuatan itu akan menjadi sia-sia. Kemudian apabila perbuatannya itu dibantah atau dirinya disakiti atau dikatakan terhadap dirinya, bahwa dia itu adalah orang yang salah dan tujuannya salah, maka dia mencari pertolongan (pendukung) untuk memenangkan dirinya sendiri, sehingga syaitan pun mendatanginya.
[Minhaajus Sunnah 3/64, tarjim Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam]

2. Ilmu Syariat

Ilmu syariat sangatlah diperlukan dalam ber-amar ma'ruf nahi mungkar. Darimana seseorang tahu apa-apa kebaikan yang harus ia perintahkan dan mana saja keburukan yang harus ia cegah darinya bilamana ia sendiri tidak mengetahui yang mana yang ma'ruf dan yang mana yang mungkar. Perlu diketahui bahwa "Apa-apa yang menurut kita baik, belum tentu itu baik dan apa-apa yang menurut kita tidak baik, belum tentu itu keburukan, semua kebaikan dan semua keburukan telah disebutkan tanpa ada celah tertinggal di dalam syariat Islam yang sempurna ini"

Orang-orang yang hanya berpegang atau mengedepankan akalnya saja dalam menghukumi suatu perbuatan itu baik atau tidak baik, jelas akan lebih banyak salah dan sesat dari jalan kebenaran itu sendiri. Wahyu berupa Al Quran dan As Sunnah harus menjadi imam dari akal, bukan sebaliknya.

"Mengedepankan akal dalam agama ibarat seseorang yang berjalan di tengah hutan belantara yang luas dengan berbekal lilin. Ia akan berputar-putar, tersandung, bahkan bisa jadi lilin yang menjadi penerangnya tersebut mati tertiup angin atau dikarenakan lain hal. Sedangkan apabila wahyu yang menjadi imam dari akal, maka wahyu tersebut ibarat bintang yang terang benderang di kegelapan malam yang menembus dedaunan, seseorang di dalam hutan dengan berbekal lilin tidak akan tersesat bila mengambilnya sebagai penunjuk arah. Lilin ia gunakan untuk melihat sekitarnya agar terhindar dari lubang atau akar yang melintang, dan bintang ia jadikan sebagai penunjuk jalan kemana ia harus melangkah."

3. Kelembutan dan Kesabaran

Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyahberkata: "Berlemah-lembut di waktu menyuruh, serta bijaksana setelah menyuruh. Kalau seandainya ia bukan seorang yang ‘alim, maka ia tidak boleh mengikuti apa yang tidak ia ketahui. Kalau seandainya ia seorang yang ‘alim (berilmu), tetapi tidak berlemah-lembut, maka bagaikan seorang dokter yang tidak mempunyai sikap lemah-lembut, lantas bersikap kasar terhadap pesien, akibatnya pasien pun tidak menerimanya. Dan seperti seorang pendidik yang kasar, maka anak pun tidak bisa menerimanya". [Minhaajus Sunnah 3/64, tarjim Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam]

Keberhasilan suatu dakwah memerlukan kesabaran dalam melakukannya. Allah Ta'ala berfirman:"Dan sesungguhnya orang yang berhati sabar dan suka memaafkan, sesungguhnya bagi yang sedemikian itu adalah termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dengan keteguhan hati." [QS. As-Syura: 43]

Dari Aisyah radhiallahu 'anha pula bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:"Sesungguhnya sikap lemah-lembut itu tidak menetap dalam sesuatu perkara, melainkan ia makin memperindah hiasan baginya dan tidak dicabut dari sesuatu perkara, melainkan membuat cela padanya." (Riwayat Muslim)

Dari Jarir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma., katanya: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak dikaruniai sifat lemah lembut, maka ia tidak dikaruniai segala macam kebaikan." (Riwayat Muslim)


Berikut Dampak-dampak buruk dari ditinggalkannya Amar Ma'ruf, Nahi Mungkar, dan Sabar:




1. Turunnya Azab Allah

Manakala di dalam suatu tempat atau negeri sudah terlampau banyak keburukan, kemungkaran, kefasikan dan kecurangan, maka kebinasaan dan kerusakan akan merata di daerah itu dan tidak hanya mengenai orang jahat-jahat saja, tetapi orang-orang shalih tidak akan dapat menghindarkan diri dari azab Allah itu, sekalipun jumlah mereka itu cukup banyak. 

Dari Annu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:"Perumpamaan orang yang berdiri tegak -untuk menentang orang-orang yang melanggar- pada had-had Allah -yakni apa-apa yang dilarang olehNya- dan orang yang menjerumuskan diri di dalam had-had Allah -yakni senantiasa melanggar larangan-laranganNya- adalah sebagai perumpamaan sesuatu kaum yang berserikat -yakni bersama-sama- ada dalam sebuah kapal, maka yang sebagian dari mereka itu ada di bagian atas kapal, sedang sebagian lainnya ada di bagian bawah kapal. 

Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal itu apabila hendak mengambil air, tentu saja melalui orang-orang yang ada di atasnya -maksudnya naik keatas dan oleh sebab hal itu dianggap sukar-, maka mereka berkata: "Bagaimanakah andaikata kita membuat lobang saja di bagian bawah kita ini, suatu lobang itu tentunya tidak mengganggu orang yang ada di atas kita." Maka jika sekiranya orang yang bagian atas itu membiarkan saja orang yang bagian bawah menurut kehendaknya, tentulah seluruh isi kapal akan binasa. Tetapi jikalau orang bagian atas itu mengambil tangan orang yang bagian bawah -melarang mereka dengan kekerasan- tentulah mereka selamat dan selamat pulalah seluruh penumpang kapal itu." [HR. Bukhari]

Dalam sabda lainnya Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: 
"Sesungguhnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka." [HR. Abu Dawud dalam Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi dalam At-Tafsir (3057)




2. Tidak dikabukannya Doa, Tidak Diberi Bila Meminta, dan Tidak Ditolong

Dalam sebuah Hadits Qudsi, dari Aisyah Radhiallahu'anha, Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: Allah berfirman: "Perintahkanlah kepada yang ma`ruf (kebaikan), dan laranglah dari hal yang munkar (keburukan), sebelum kalian berdoa lalu Aku tidak mengabulkan doa kalian, sebelum kalian meminta kepada-Ku lalu Aku tidak memberi kepada kalian, sebelum kalian meminta pertolongan kepada-Ku lalu aku tidak memberi pertolongan kepada kalian."[HR Ahmad (VI/159) dan al-Bazzâr (no. 3304)]

Kemungkaran itu jangan didiamkan saja merajalela. Bila kuasa harus diperingatkan dengan perbuatan agar terhenti kemungkaran tadi seketika itu juga. Bila tidak sanggup, maka dengan lisan (dengan nasihat peringatan atau perkataan yang sopan santun), sekalipun ini agak lambat berubahnya. Tetapi kalau masih juga tidak sanggup, maka cukuplah bahwa hati kita tidak ikut-ikut menyetujui adanya kemungkaran itu. Hanya saja yang terakhir ini adalah suatu tanda bahwa iman kita sangat lemah sekali. Karena dengan hati itu hanya bermanfaat untuk diri kita sendiri, sedang dengan perbuatan atau nasihat itu dapat bermanfaat untuk kita dan masyarakat umum, hingga kemungkaran itu tidak terus menjadi-jadi.

Dari Abu Said al-Khudri radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa diantara engkau semua melihat sesuatu kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya itu dengan tangannya, jikalau tidak dapat, maka dengan lisannya dengan jalan menasihati orang yang melakukan kemungkaran tadi -dan jikalau tidak dapat juga- dengan lisannya, maka dengan hatinya -maksudnya hatinya mengingkari serta tidak menyetujui perbuatan itu. Yang sedemikian itu -yakni dengan hati saja- adalah selemah-lemahnya keimanan." (Riwayat Muslim)

3. Ridho Terhadap Kemungkaran berakibat Hilangnya Keimanan dalam Hati

Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhumabahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. bersabda: "Tiada seorang nabipun yang diutus oleh Allah sebelumku, melainkan ia mempunyai beberapa orang hawari (penolong atau pengikut setia) dari kalangan umatnya, juga beberapa sahabat, yang mengambil teladan dengan sunnahnya serta mentaati perintahnya. Selanjutnya sesudah mereka ini akan menggantilah beberapa orang pengganti yang suka mengatakan apa yang tidak mereka lakukan, bahkan juga melakukan apa yang mereka tidak diperintahkan (pelaku bid'ah). 

Maka barangsiapa yang berjuang melawan mereka itu (yakni para penyeleweng dari ajaran-ajaran nabi yang sebenarnya ini) dengan tangan (atau kekuasaannya), maka ia adalah seorang mu'min, barangsiapa yang berjuang melawan mereka dengan lisannya, iapun seorang mu'min dan barangsiapa yang berjuang melawan mereka dengan hatinya, juga seorang mu'min, tetapi jikalau semua itu tidak -dengan tangan, lisan dan hati, maka tiada keimanan sama sekali sekalipun hanya sebiji sawi." (Riwayat Muslim)

Semoga kita mampu untuk melaksanakan kewajiban amar ma'ruf nahi mungkar ini, semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat dan menganugerahkan kesabaran kepada kita semua. Aamiin.

Wabillahi taufiq, salam dan solawat kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat beliau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar